Setiap Pelanggaran Lalu Lintas Ada Sangsinya. Ini Sangsi Melawan Arus & Ogah Pakai Helm.
2022-12-09 15:13:47Pelanggaran lalu lintas saat ini masih kerap terjadi, terlepas dari ketatnya pemberlakuan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
Namun saat ini, belum semua wilayah dilengkapi dengan kamera elektronik. Dengan ditiadakannya tilang manual saat ini, pelanggar lalu lintas hanya akan mendapatkan teguran dari petugas yang berjaga di lapangan.
Nah, di tengah situasi ini, di beberapa ruas jalan raya di Jakarta, sering terlihat pengendara sepeda motor banyak yang berusaha melawan arus lalu lintas, dan membonceng penumpang tanpa memakai helm.
Tindakan berkendara melawan arah ini di beberapa jalan raya nampaknya menjadi salah satu kebiasaan yang lumrah dilakukan. Tindakan ini berpotensi bukan hanya melawan petugas, tapi juga menimbulkan kemacetan hingga kecelakaan lalu lintas.
Dari sisi hukum, pelanggaran ini juga ada sanksinya sendiri, mengacu kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Tindakan melawan petugas sendiri dapat dikenakan sanksi hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib menghormati dan mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas.
Pengendara kendaran bermotor yang tidak mematuhi bahkan melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas secara sah, merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 212 KUHP.
Sementara itu pada Pasal 287 dijelaskan bahwa pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas dapat dipidana dengan denda paling banyak Rp 500.000
Sedangkan dasar hukum yang mengatur kewajiban memakai helm ada di Pasal 291 ayat (1) dan (2). Di mana pasal 1 berbunyi, Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 2, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Nah, setelah diingatkan kembali tentang adanya pasal tersebut di atas, ada baiknya mulai mematuhi peraturan lalu lintas. Jangan bandel, ya!