Kesasar Waktu Naik Motor Sampai Masuk Tol? Lakukan Ini
2021-12-23 13:33:36Postingan artikel berita maupun konten media sosial tentang pengendara motor yang masuk jalan tol, bukan hanya muncul sekali atau dua kali. Mungkin Anda termasuk pengendara yang hampir atau malah pernah terlanjur masuk ke tol waktu naik motor. Kondisi ini tentu membuat panik dan serba salah.
Mengendarai motor di jalur yang tidak familiar berisiko membawa Anda melaju memasuki ruas jalan tol. Sebagai antisipasi kejadian serupa di masa mendatang, ketahuilah yang mesti dilakukan ketika tidak sengaja masuk ke tol waktu naik motor.
Yang harus dilakukan pas kesasar masuk tol
Keberadaan rambu maupun penanda yang mengisyaratkan adanya jalan tol di depan, tak selalu menjamin mampu menghindarkan pengendara motor dari ruas bebas hambatan tersebut. Jika sampai Anda tak sengaja masuk ke jalan tol waktu naik motor, ini yang harus dilakukan.
1. Segera berhenti
Begitu Anda tersadar sedang berada di jalan tol, segera menepi dan cari tempat yang aman untuk berhenti. Memacu motor secepatnya dan mencari exit tol terdekat, bukanlah pilihan yang aman untuk Anda.
2. Tidak berputar arah
Meski Anda segera ingin keluar dari ruas tol, jangan berputar dan melawan arah di sana. Sebab hal ini tentu berbahaya bagi Anda maupun para pengguna jalan lainnya.
3. Hubungi petugas Jasa Marga
Setelah Anda menepi dan berhenti, hubungi petugas Jasa Marga di nomor 14080 dan sampaikan kondisi tersebut. Petugas akan memberikan pengawalan agar Anda bisa keluar dari jalan tol dengan aman.
Bahaya naik motor di jalan tol, jangan coba-coba
Apapun alasannya, mengendarai motor di jalan tol tetaplah berbahaya. Sebab, motor memiliki ukuran yang lebih kecil dibanding kendaraan-kendaraan lain yang melintas di tol. Mulai dari mobil hingga truk dan bus. Akibatnya, keseimbangan pengendara motor pun akan terganggu karena gerakan angin maupun kendaraan lain yang melaju kencang.
Selain itu, kecepatan motor juga sulit untuk mengimbangi kecepatan mobil atau kendaraan lainnya. Jadi, pengendara motor di jalan tol berisiko mengalami kecelakaan.
Pemerintah pun telah menerbitkan aturan mengenai sanksi bagi pengendara motor yang dengan sengaja masuk ke jalan tol. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 287 ayat 1, pengendara motor yang melanggar, dapat dikenai pidana kurungan hingga dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.