Etika Membunyikan Klakson Waktu Naik Motor

Etika Membunyikan Klakson Waktu Naik Motor

Reza Pragita Daza 2021-09-23 10:58:58

Baik pada mobil sebagai kendaraan roda empat maupun motor si kendaraan roda dua, klakson berfungsi sebagai sarana komunikasi antar kendaraan. Lebih dari itu, klakson pun berperan menjadi penunjang keselamatan pengendara dan pengguna jalan lain, karena bisa mengurangi risiko terjadinya kecelakaan.

Namun apa jadinya jika klakson dibunyikan secara asal-asalan? Selain tentu saja menimbulkan polusi suara dan memancing emosi orang-orang di sekitar, menggunakan klakson dengan tak semestinya, bisa dikenai denda. 

Gunakan klakson sesuai panduan ini

Sebenarnya, tidak ada ketentuan tertulis yang secara gambling mengatur tentang teknis pemakaian klakson. Namun berdasarkan setiap tujuannya, berikut ini panduan bagi Anda untuk membunyikan klakson ketika sedang mengendarai motor.

1. Untuk menyampaikan keberadaan Anda

Saat ada kendaraan lain yang tiba-tiba berpindah jalur ke jalur Anda di depan, bunyikanlah klakson. Jadi, pengendara tersebut bisa mengetahui keberadaan Anda dan menjadi lebih waspada. Dalam kondisi ini, cukup bunyikan klakson satu atau dua kali.

2. Untuk melintasi persimpangan jalan

Saat melintasi persimpangan jalan dengan keterbatasan visual bagi pengendara dari arah berlawanan, Anda dapat membunyikan klakson pendek satu kali. Jadi, tidak usah membunyikan klakson panjang-panjang, selama melewati persimpangan itu.

3. Untuk menyampaikan terima kasih

Ada kalanya Anda membunyikan klakson pendek untuk menyapa tetangga yang sedang mencuci motor kesayangannya di garasi rumah. Namun, klakson juga dapat dibunyikan sebagai ucapan terima kasih, ketika pengendara lain ‘memberikan’ jalan kepada Anda.

Aturan mengenai klakson

Klakson sebagai komponen yang ada pada kendaraan bermotor, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Tahun 2012 tentang Kendaraan. Pasal 39 menyebutkan, klakson harus mengeluarkan bunyi dan dapat digunakan tanpa mengganggu konsentrasi pengemudi. Selain itu, merujuk pada Pasal 69 dari peraturan yang sama, suara klakson paling rendah 83 desibel atau dB (A) dan maksimal 118 dB (A).

Perkara klakson memang tidak main-main. Bahkan dalam pengujian laik jalan terhadap sepeda motor, setidaknya ada Sembilan hal yang menjadi materi uji, termasuk uji tingkat suara klakson.

Apabila selama ini Anda masih menggunakan klakson dengan tak semestinya dan akhirnya malah menguras emosi diri sendiri, cobalah mulai ‘irit’ klakson. 

Referensi

https://money.kompas.com/read/2015/07/03/125037130/Ini.Fungsi.Klakson.dan.Cara.Benar.Menggunakannya#:~:text=Bintarto%20menambahkan%2C%20pada%20kendaraan%20bermotor,untuk%20meminimalkan%20potensi%20risiko%20berkendara.

https://www.gridoto.com/read/221012921/jangan-jadi-kampungan-begini-etika-membunyikan-klakson?page=all

https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt4fcdd63a00e84/peraturan-pemerintah-nomor-55-tahun-2012/document