Aplikasi Motorku X Honda Dapat Asuransi hingga 3 Tahun

Aplikasi Motorku X Honda Dapat Asuransi hingga 3 Tahun

Reza Pragita Daza 2023-07-05 09:55:42
Honda kembali berinovasi dalam mengikuti tren digital, dengan menawarkan berbagai kemudahan dalam bertransaksi. Honda terus mengembangkan manfaat dan benefit yang dapat dirasakan langsung oleh konsumen.

Motorku X, kini dengan pengembangannya akan memberikan tambahan manfaat, berupa asuransi personal accident yang sebelumnya hanya 2 tahun kini diperpanjang menjadi 3 tahun.

Benefit ini tentunya sangat bermanfaat bagi konsumen. Program ini mulai berlaku bagi konsumen yang melakukan pembelian sepeda motor Honda sejak 1 Maret 2023. Caranya dengan mendaftarkan motor baru melalui aplikasi Motorku X, maka secara otomatis asuransi personal accident akan berlaku 3 tahun dan statusnya akan aktif.

Aplikasi Motorku X ini banyak mengalami pengembangan yang semuanya dapat dimanfaatkan oleh konsumen. Dengan mengggunakan aplikasi ini, tentunya segala informasi dan kemudahan melakukan transaksi dapat dirasakan oleh konsumen. Ditambah lagi ada proteksi perlindungan kecelakaan diri atau asuransi hingga 3 tahun persembahan dari asuransi Astra.

Mekanisme Program
Risiko yang dijamin : 
- Meninggal dunia karena kecelakaan & Santunan Biaya Pemakaman
- Cacat tetap Keseluruhan karena kecelakaan
Pengecualian : 
Manfaat Asuransi tidak dibayarkan apabila meninggal dan/atau cacat tetap yang disebabkan berlatih atau turut serta dalam perlombaan kecepatan dan ketangkasan, melakukan tindakan kejahatan, terjangkit gangguan-gangguan atau virus atau kuman penyakit, kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, huru hara, kecelakaan dalam dinas kemiliteran, HIV AIDS. 
Syarat & Ketentuan : 
- Perorangan (Bukan atas nama Perusahaan)
- Pengemudi dan Penumpang (Pemilik STNK dan Anggota keluarga 1 KK)
- Usia 17 (periode awal polis) - 65 tahun (polis berakhir)
- Kecelakaan yang terjadi pada saat mengendarai sepeda motor yang dijamin asuransi
- Pengemudi harus memiliki SIM
- Pengemudi harus menggunakan helm dan sedang tidak melanggar Hukum

Nilai Pertanggungan 
>> Asuransi Kecelakaan Diri - Sepeda Motor Reguler
Meninggal dunia
Pengemudi : Rp 10.000.000,-
Penumpang : Rp 5.000.000,-
Cacat Tetap keseluruhan (sesuai tabel manfaat) maksimum sebesar
Pengemudi : Rp 10.000.000,-
Penumpang : Rp 5.000.000,-
Santunan Biaya pemakaman akibat kecelakaan maksimum
Pengemudi : Rp 500.000,-
Penumpang : Rp 500.000,-

Dokumen Klaim
1. Formulir laporan pengajuan klaim berikut kronologis kecelakaan yang terjadi (diisi oleh tertanggung atau ahli warisnya)
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
4. Fotokopi Surat Izin Mengemudi (SIM)
5. Dalam hal Tertanggung meninggal dunia:
- Surat keterangan mengenai hasil pemeriksaan jenazah.
- Fotokopi surat keterangan meninggal dunia dari kepolisian dan/atau instansi yang berwenang setempat.
- Suratketerangan ahli waris yang sah menurut peraturan perundang-undangan.
Dalam hal Tertanggung mengalami Cacat Tetap Keseluruhan:
- Surat keterangan pemeriksaan dari dokter yang melakukan perawatan atau pengobatan.