Aktivitas Sunmori Sudah Dianggap Berbahaya, Lho, Kenapa?
2021-04-20 16:30:17Kalau masih punya rencana buat melakukan Sunday morning riding alias sunmori, sebaiknya batalkan saja. Soalnya, kepolisian akhirnya menilai kegiatan tersebut berbahaya. Memang benar, Polda Metro Jaya tidak melarang warga untuk mengendarai motor di pagi hari.
Namun jika aktivitas berkendara tersebut dilakukan secara konvoi, ada risiko yang mengganggu, bahkan membahayakan para pengguna jalan lainnya, selain bagi pengemudi sendiri.
Bahaya Sunmori yang Tidak Tertib
Berikut ini beberapa bahaya Sunmori akibat perilaku para pengendaranya yang tidak tertib dalam berlalu lintas.
1. Kebut-kebutan dan wheelie
Meski jalanan relatif kosong di hari Minggu pagi, tentu saja kebut-kebutan dan sambil mengangkat ban depan alias wheelie, akan membahayakan para pengguna jalan lainnya. Bahkan bukan mustahil, kalaupun pengguna jalan lain tidak terganggu, si pengendara motor inilah yang mengalami kecelakaan tunggal, atau kecelakaan yang juga melibatkan rombongan konvoinya.
2. Polusi suara
Ada juga pengendara motor yang menggunakan knalpot brong alias knalpot racing waktu Sunmori. Pengendara dengan knalpot ini sekarang bisa terjaring razia oleh kepolisian. Ada sanksi hukuman pidana maksimal sebulan atau denda paling banyak Rp250.000. Bukan tanpa dasar, sanksi ini dicantumkan dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2002 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Selain itu ketentuan mengenai penggunaan knalpot juga diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 07 Tahun 2009 Tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.
Di sana dijelaskan, tingkat kebisingan untuk motor 80-175 cc adalah 83 dB (desibel). Sementara itu bagi motor di atas 175 cc, tingkat kebisingannya tidak boleh melebihi 80 dB.
Kepolisian Tidak Melarang Riding di Pagi Hari, Asalkan…
Ingat, bukan berarti pihak kepolisian serta-merta melarang setiap kegiatan berkendara motor di pagi hari. Namun, pengendara harus berperilaku sopan serta tidak membahayakan diri sendiri maupun pengendara lain dan masyarakat di sekitar.
Jangan sampai menjadi seperti pengendara moge beberapa waktu lalu yang dihadang Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres) waktu sumori karena menerobos Jl. Veteran III di belakang Istana Negara, yang sebenarnya sudah diblokir dan harus steril sebagai batas ring 1.